Sabtu, 24 Maret 2018

Kode Etik Profesi BK


PEMBAHASAN

A.    Pengantar

Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengandung makna selain adanya pengakuan dan pemahaman atas ketentuan dan/atau prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, juga adanya suatu ikatan komitmen dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya dalam menjalankan tugas dan perilaku keprofesiannya, serta kesiapan dan kerelaan atas kemungkinan adanya konsekuensi dan sanksi seandainya terjadi kelalaian terhadapnya.

B.     Pengertian, Maksud dan Tujuan Kode Etik Profesi BK

Dalam Prayitno; Erman Amti (2004) disebutkan bahwa profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya, pekerjaan yang disebut profesi itu tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu.
Profesi merupakan pekerjaan atau karir yang bersifat pelayanan bantuan keahlian dengan tingkat ketepatan yang tinggi untuk kebahagiaan pengguna berdasarkan norma-norma yang berlaku. Kekuatan dan eksistensi profesi muncul sebagai akibat interaksi timbal balik antara kinerja tenaga profesional dengan kepercayaan publik (publik trust). (Depdiknas, 2004).
Kode etik adalah seperangkat standar, peraturan, pedoman, dan nilai yang mengatur mengarahkan perbuatan atau tindakan dalam suatu perusahaan, profesi, atau organisasi bagi para pekerja atau anggotanya, dan interaksi antara para pekerja atau anggota dengan masyarakat (Yusuf, 2009).
Kode etik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap tenaga profesi dalam menjalankan tugas profesi dan dalam kehidupannya dimasyarakat. Norma-norma itu berisi apa yang tida9k boleh, apa yang seharusnya dilakukan, dan apa yang diharapkan dari tenaga profesi. Pelanggaran terhadap norma-norma tersebut akan mendapat sanksi (Depdiknas, 2004).
Menurut uu no. 8 (pokok-pokok kepegawaian): kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik bimbingan dan konseling (BK) di Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkahlaku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan, dan diamankan oleh setiap profesional bimbingan dan konseling Indonesia.
Hornby, dkk. (1962) mendefinisikan kode etik secara leksikal sebagai berikut:
“code as collection of laws arranged in a system; or, system of rules and principles that has been accepted by society or a class or group of people”.
“ethic as system of moral principles, rules of conduct”.
Dengan demikian, kode etik keprofesian (professional code of ethic) pada hakikatnya merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang bergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.
Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengandung makna selain adanya pengakuan dan pemahaman atas ketentuan dan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, juga adanya suatu ikatan komitmen dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya dalam menjalankan tugas dan perilaku keprofesiannya, serta kesiapan dan kerelaan atas kemungkinan adanya konsekuensi dan sanksi seandainya terjadi kelalaian terhadanya.
Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas-pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagaimana mestinya dan ktinggi martabat profesi.
1.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
2.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
3.      Untuk meningkatkan mutu profesi.
4.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
5.      Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
6.      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
7.      Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah:
1)      Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2)      Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3)      Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

C.    Kode Etik Profesi 'Petugas BK

Dengan demikian, maka kode etik keprofesian memiliki kedudukan, peran dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam menopang keberadaan dan kelangsungan hidup suatu profesi di masyarakat. Bagi para pengemban tugas profesi akan menjadi pegangan dalam bertindak serta acuan dasar dalam seluk beluk keprilakuannya dalam rangka memelihara dan menjunjung tinggi martabat dan wibawa serta kredibilitas visi, misi, fungsi bidang profesinya. Dengan demikian pula, maka kode etik itu dapat merupakan acuan normatif dan juga oprasional. Bagi para pemakai jasa layanan profesional, kode etik juga dapat merupakan landasan jika dipandang perlu untuk mengajukan tuntutan kepada pihak yang berwenang dalam hal terjadinya sesuatu yang tidak diharapkan dari pengemban profesi yang bersangkutan. Sedangkan bagi para pembina dan penegak kode etik khususnya dan penegak hukum pada umumnya, perangkat kode etik khususnya dan penegak hukum pada umumnya, perangkat kode etik termaksud dapat merupakan landasan bertindak sesuai dengan keperluannya, termasuk pemberlakuan sanksi keprofesian bagi pihak-pihak yang terkait.
Perangkat kode etik itu pada umumnya mengandung muatan yang terdiri atas preambul dan perangkat prinsip dasarnya. Preambul lazimnya merupakan deklarasi inti yang menjiwai keseluruhan perangkat kode etik yang bersangkutan. Sedangkan unsur berikutnya lazimnya memuat prinsip-prinsip dasarnya, antara lain bertalian dengan: tanggung jawab, kewenangan (kompetensi), standar moral dan hukum, standar untuk kerja termasuk teknik dan instrumen yang digunakan atau dilibatkannya, konfidensialitas, hubungan kerja dan sejawat (profesional), perlindungan keamanan dan kesejahteraan klien, kewajiban pengembangan diri dan kemampuan profedional termasuk penelitian, serta publisitas keprofesiannya kepada masyarakat. Muatannya ada yang hanya garis besar saja dan ada pula yang disertai rinciannya.

 KODE ETIK GURU INDONESIA


                Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara serta kemanusian pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia, terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut.
1.       Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.       Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3.       Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.       Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.       Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.       Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.       Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8.  Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.       Guru melaksananakan segala kebijaksanan Pemerintah dalam bidang pendidikan.

Sumber: AD/ART PGRI (1994) 


 IKRAR GURU INDONESIA

1.       1. Kami Guru Indonesia, adalah insan ppendidik Bangsa yang beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.  2.  Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada UUD 1945.
3.     3.   Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan nasional dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa.
4.  4 Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah oganisasi perjuangan Persayuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan Bangsa yang berwatak kekeluargaan.
5.  5 Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkahlaku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara, serta kemanusiaan.

Sumber: AD/ART PGRI (1994)


Kode etik pada lazimnya disusun dan disahkan serta ditetapkan oleh organisasi asosiasi profesi yang bersangkutan, melalui suatu forum formalnya (kongres atau konferensi) yang telah diatur dalam AD/ART. Pada organisasi asosiasi profesional yang telah mapan biasanya terdapat suatu Dewan atau Majelis Kode etik yang mempunyai tugas untuk bertindak sebagai penegaknya (law enfercement) sehingga kode etik tersebut berlaku secara efektif dengan kekuatan hukumnya. Sayang sekali, hingga dewasa ini di lingkungan organisasi asosiasi bidang kependidikan, kelengkapan seperti ini (khususnya PGRI) masih belum kita temukan.

D.    Organisasi Dan Kode Etik Profesi

a.       Organisasi Profesi
1.        Bentuk Organisasi
Organisasi profesi merupakan organisasi kemasyarakatan yang mewadahi seluruh spesifikasi yang ada di dalam profesi yang dimaksud perekat utama dari organisasi itu adalah sebutan profesi itu sendiri, yang didalamnya bisa dikembangkan sejenis himpunan/ ikatan/ kumpulan yang berorentasi pada spesifikasi profesi itu.
Pada saat ini profesi bimbingan dan konseling di Indonesia mewadahi diri dalam organisasi profesi yang diberi nama Asosiasi Bimbingan Dan Konseling (ABKIN), yang sebelumnya bernama ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) yang berdiri sejak tahun 1975. Kepengurusan organisasi ini ada ditingkat nasional, daerah (Provinsi), dan cabang (Kabupaten/ Kota). Didalam ABKIN ada sejumlah devisi yang berupa himpunan atau ikatan tenaga profesi konseling dalam bidang tugas tertentu.
2.        Fungsi
Fungsi organisasi profesi  (dalam hal ini  ABKIN) diarahkan pada upaya-upaya berikut:
a.       Memantapkan landasan keilmuan dan teknologi dalam wilayah pelayanan konseling.
b.      Menetapkan standar profesi konseling.
c.       Mengadakan kolaborasi dengan lembaga pendidikan konselor dalam menyiapkan tenaga perofesional konseling.
d.      Menyiapkan/ melaksanakan upaya kredensialisasi bagi tenaga propesional konseling dan lembaga pengembagannya.
e.       Mensupervisi pelayanan konseling yang dilakukan oleh perorangan maupun lembaga.
f.       Melakukan advokasi, baik terhadap anggota profesi maupun penerimaan layanan profesi konseling.

b.      Kode Etik Profesi
1.      Pengertian
Kode etik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap tenaga profesi dalam menjalankan tugas profesi dan dalam kehidupannya di masyarakat. Norma-norma itu berisi apa yang tidak boleh, apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang diharapkan dari tenaga profesi. Pelanggaran terhadap norma-norma tersebut akan mendapatkan sanksi.
2.      Tujuan
Ditegakkannya kode etik profesi bertujuan untuk:
a.       Menjunjung tinggi martabat profesi
b.      Melindungi pelanggaran dari perbuatan mala- praktik
c.       Meningkatkan mutu profesi
d.      Menjaga Standar mutu dan status profesi
e.       Meningkatkan ikatan antara tenaga profesi dan profesi yang disandangnya.
3.      Ruang Lingkup dan materi Kode Etik Profesi Konseling
Kode etik profesi konseling meliputi hal-hal yang bersangkut paut dengan kompetensi yang dimiliki, wewenangan dan kewajiban tenaga profesi konseling, serta cara-cara pelaksanaan layanan yang dilakukan dalam kegiatan Profesi. Ruang lingkup dan materi kode etik profesi konseling tertera pada lampiaran 3. Kode etik ini diadopsi dari Kode Etik Konseling ABKIN yang di berlakukan dewasa ini.       

Dasar Kode Etik Profesi BK
1.      Pancasila. Hal ini mengingat profesi bimbingan dan konseling merupakan usaha pelayanan terhadap sesama manusia dalam rangka membini warga negara Indonesia yang bertanggung jawab.
2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan).
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
5.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Kualifikasi dan Kegiatan Propesional Konselor
1.      Kualifikasi
Ø  Sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
Ø  Berpendidikan profesi konselor (PPK).

2.      Kompetensi
Sosok utuh kompetensi konselor  terdiri atas dua komponen yang berbeda namun terintegrasi dalam praksis sehingga tidak bisa dipisahkan yaitu kompetensi akademik dan kompetensi profesional. 

a.       Memahami Secara Mendalam Konseli Yang Hendak Dilayani
Ø  Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, kebebasan memilih, dan mengedepankan kemaslahatan konseli dalam konteks kemaslahatan umum.
Ø  Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku  konseli. 
b.      Menguasai Landasan Teoretik Bimbingan Dan Konseling
Ø  Menguasai teori dan praksis pendidikan.
Ø  Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis, dan jenjang, satuan pendidikan.
Ø  Menguasai konsep dan praksis penelitian  dalam bimbingan dan konseling.
Ø  Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan konseling.
c.       Menyelenggarakan Bimbingan Dan Konseling  Yang Memandirikan
Ø  Merancang program Bimbingan dan Konseling.
Ø  Mengimplementasikan program  Bimbingan dan Konseling yang komprehensif.
Ø  Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling.
Ø  Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli.
d.      Mengembangkan Pribadi Dan Profesionalitas Secara Berkelanjutan
Ø  Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ø  Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat.
Ø  Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika professional.
Ø  Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja.
Ø  Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling.
Ø  Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi.

Kegiatan Profesional Konselor
1.      Informasi, Testing Dan Riset
Penyimpanan dan penggunaan Informasi
a.       Catatan tentang diri konselispt; wawancara, testing, surat-menyurat, rekaman dan data lain merupakan informasi yg bersifat rahasia dan hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan konseli.
b.      Penggunaan data/informasi dimungkinkan untuk keperluan riset atau pendidikan calon konselor sepanjang identitas konselidirahasiakan.
c.       Penyampaian informasi ttg konselikepada keluarganya atau anggota profesi lain membutuhkan persetujuan konseli
d.      Penggunaan informasi ttg Konselidalam rangka konsultasi dgn anggota profesi yang sama atau yang lain dpt dibenarkan asalkan kepentingan konselidan tidak merugikan konseli.
e.       Keterangan mengenai informasi profesional hanya boleh diberikan kepada orang yang berwenang menafsirkan dan menggunakannya. 
Testing 
Suatu jenis tes hanya diberikan oleh konselor yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.
a.       Testing dilakukan bila diperlukan data yang lebih luas tentang sifat, atau ciri kepribadian subyek untuk kepentingan pelayanan.
b.      Konselor wajib memberikan orientasi yg tepat pada konselidan orang tua mengenai alasan digunakannya tes, arti dan kegunaannya.
c.       Penggunaan satu jenis tes wajib mengikuti pedoman atau petunjuk yg berlaku bagi tes tersebut.
d.      Data hasil testing wajib diintegrasikan dengan informasi lain baik dari konselimaupun sumber lain.
e.       Hasil testing hanya dapat diberitahukan pada pihak lain sejauh ada hubungannya dgn usaha bantuan kepada konseli.
Riset
a.      Dalam mempergunakan riset thdp manusia, wajib dihindari hal yang merugikan subyek.
b.     Dalam melaporkan hasil riset, identitas konselisebagai subyek wajib dijaga kerahasiannya. 

2.      Proses Pelayanan
Hubungan dalam Pemberian Pelayanan
a.       Konselor wajib menangani konseliselama ada kesempatan dlm hubungan antara konselidgn konselor
b.      Konselisepenuhnya berhak mengakhiri hubungan dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai hasil konkrit
c.       Sebaliknya Konselor tidak akan melanjutkan hubungan bila konselitidak memperoleh manfaat dari hubungan tersebut.  
Hubungan dengan Konseli
a.       Konselor wajib menghormati harkat, martabat, integritas dan keyakinan konseli.
b.      Konselor wajib menempatkan kepentingan konselinya diatas kepentingan pribadinya.
c.       Konselor tidak diperkenankan melakukan diskriminasi atas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama, atau status sosial tertentu.
d.      Konselor  tidak diperkenankan memaksa seseorang untuk memberi bantuan pada seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan.
e.       Konselor wajib memberi pelayanan kepada siapapun terlebih dalam keadaan darurat atau banyak orang menghendakinya.
f.       Konselor wajib memberikan pelayanan hingga tuntas sepanjang dikehendaki konseli.
g.      Konselor wajib menjelaskan kepada konseli sifat hubungan yang sedang dibina dan batas-batas tanggung jawab masing-masing dalam hubungan profesional.
h.      Konselor wajib mengutamakan perhatian terhadap konseli.







BAB III
KESIMPULAN

A.    Kesimpulan

Kode etik keprofesian (Professional code of etic) pada hakikatnya merupakan suatu sistem peratuaran atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang telah tergabung dalam himpunan oraganisasi keprofesian tertentu. Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas-pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya untuk memberikan imbalannya, baik yang bersifat finansial, maupun secara sosial, moral, kultural dan lainnya. Pihak pengemban tugas pelayanan keprofesian juga diharapkan terjamin martabat, wibawa dan kredibilitas pribadi dan keprofesiannya serta hak atas imbalan yang layak sesuai dengan kewajiban jasa pelayanannya.
Perangkat kode etik itu pada umumnya mengandung muatan yang terdiri atas preambul dan perangkat prinsip dasarnya. Preambul merupakan deklarasi inti yang menjiwai keseluruhan perangkat kode etik yang bersangkutan. Sedangkan unsur berikutnya lazimnya memuat prinsip-prinsip dasarnya, antara lain bertalian dengan: tanggung jawab, kewenangan (kompetensi), standar moral dan hukum, standar unjuk kerja termasuk teknik dan instrumen yang digunakan atau dilibatkannya, konfidensialitas, hubungan kerja dan sejawat (profesional), perlindungan keamanan dan kesejahteraan klien, kewajiban pengembangan diri dan kemampuan profesional termasuk penelitian, serta publisitas keprofesiannya kepada masyarakat.




DAFTAR PUSTAKA

Syaefudin, Udin. 2009. Pengembangan Profesi Guru. Tanpa kota: ALFABETA
Direktorat Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan dan Ketenagaan Perguruan Tinggi. 2004. Dasar Standarisasi Profesi Konseling. Tanpa kota: DIRJEN DIKTI
Mashudi, Farid. 2012. Psikologi Konseling. Jogjakarta: IRCiSoD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LEMBAR KERJA BEDAH LMS PLATFORM BELAJAR

  LEMBAR KERJA BEDAH LMS PLATFORM BELAJAR     Nama                           : ARIF KURNIAWAN Sekolah                         : ...