PENGERTIAN
PROFESI DAN PROFESI KONSELING
A. Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua
pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian
yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh
nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti
sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu
dan sekaligus dituntut dari adanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan. Hal ini mengandung arti bahwa suatu
pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang
orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan
yang dikembangkan khusus untuk itu.
Konseling merupakan bantuan yang
diberikan kepada individu untuk memecahkan masalah kehidupannya dengan
wawancara dan dengan cara yang sesuai dengan keadaan yang dihadapi individu
untuk mencapai kesejahteraan hidupnya.
Berdasarkan pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa profesi konseling merupakan suatu pekerjaan, jabatan, atau
keahlian khusus yang dilakukan oleh seorang pembimbing yang terlatih dan
berpengalaman (konselor) terhadap individu-individu yang membutuhkan (klien),
agar individu tersebut dapat berkembang potensinya secara optimal, mampu
mengatasi masalahnya dan mampu menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang
selalu berubah.
B. Hakikat
Konselor
Konselor atau pembimbing adalah seorang yang
mempunyai keahlian dalam melakukan konseling/penyuluhan.
Berlatar belakang pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) dari
jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (PPB), Bimbingan dan Konseling (BK), atau Bimbingan
Penyuluhan (BP). Mempunyai organisasi profesi bernama Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN). Melalui proses sertifikasi,
asosiasi ini memberikan lisensi bagi para konselor tertentu sebagai
tanda bahwa yang bersangkutan berwenang menyelenggarakan konseling dan
pelatihan bagi masyarakat umum secara resmi. Konselor bergerak
terutama dalam konseling di bidang pendidikan, tapi juga merambah pada bidang industri dan organisasi, penanganan korban bencana, dan konseling secara umum di
masyarakat. Khusus bagi konselor
pendidikan yang
bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada
peserta
didik di satuan pendidikan (sering disebut Guru BK atau Guru Pembimbing).
Konselor pendidikan adalah konselor yang bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bimbingan dan
konseling kepada peserta
didik di satuan
pendidikan. Konselor pendidikan merupakan
salah satu profesi yang termasuk
ke dalam tenaga kependidikan
seperti yang tercantum dalam Undang-undang
Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun Undang-undang tentang Guru dan Dosen.
Konselor pendidikan semula disebut sebagai Guru Bimbingan
Penyuluhan (Guru BP). Seiring dengan perubahan istilah penyuluhan menjadi konseling, namanya
berubah menjadi Guru Bimbingan dan Konseling
(Guru BK). Untuk menyesuaikan kedudukannya dengan guru lain, kemudian disebut
pula sebagai Guru Pembimbing.
Setelah terbentuknya
organisasi profesi yang mewadahi para konselor, yaitu Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN), maka profesi ini sekarang dipanggil Konselor
Pendidikan dan menjadi bagian dari asosiasi tersebut.
C. KOMPETENSI KONSELOR
Kompetensi konselor yaitu:
1. Memahami secara mendalam
konseli yang hendak dilayani
a. Menghargai dan
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, kebebasan memilih,
dan mengedepankan kemaslahatan konseli dalam konteks kemaslahatan umum
1) Mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang manusia
sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual, dan berpotensi
2) Menghargai dan mengembangkan potensi positif individu pada umumnya
dan konseli pada khususnya
3) Peduli terhadap kemaslahatan manusia pada umumnya dan konseli pada
khususnya
4) Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak
asasinya.
5) Toleran terhadap permsalahan konseli
6) Bersikap demokratis
2. Menguasai
landasan teoritik bimbingan dan konseling
a. Menguasai
landasan teoritik bimbingan dan konseling
1) Menguasai ilmu pendidikan dan landasan
keilmuannya.
2) Mengimplementasikan prinsip-prinsip pendidikan
dan proses pembelajaran.
3) Menguasai
landasan budaya dalam praksis pendidikan
b.
Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling
dalam jalur,
jenjang, dan
jenis satuan pendidikan
1) Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jalur
pendidikan formal, non formal, dan informal
2) Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenis
pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus.
3) Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenjang
pendidikan usia dini, dasar dan menengah.
c. Menguasai konsep
dan praksis penelitian bimbingan dan konseling
1) Memahami berbagai jenis dan metode penelitian.
2) Mampu merancang
penelitian bimbingan dan konseling.
3) Melaksanakan penelitian
bimbingan dan konseling.
4) Memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan
mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling.
d. Menguasai kerangka
teori dan praksis bimbingan dan konseling .
1) Mengaplikasikan
hakikat pelayanan bimbingan dan konseling.
2) Mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan
konseling.
3) Mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan bimbingan
dan konseling.
4) Mengaplikasikan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai kondisi dan
tuntutan wilayah kerja.
5) Mengaplikasikan pendekatan/model/ jenis layanan dan kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling.
6) Mengaplikasikan dalam praktik format pelayanan
bimbingan dan konseling.
3. Menyelenggarakan bimbingan dan konseling yang
memandirikan
a. Merancang program bimbingan dan
konseling
1) Menganalisis
kebutuhan konseli.
2) Menyusun
program bimbingan dan konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta
didik secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan..
3) Menyusun
rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling
4) Merencanakan
sarana dan biaya penyelenggaraan program bimbingan dan konseling
b. Mengimplemantasikan program bimbingan dan konseling yang
komprehensif.
1) Melaksanakan program bimbingan dan konseling.
2) Melaksanakan pendekatan kolaboratif dalam
layanan bimbingan dan konseling.
3) Memfasilitasi perkembangan akdemik, karier,
personal, dan sosial konseli.
4) Mengelola sarana dan biaya program bimbingan dan
konseling.
c. Menilai proses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling
1) Melakukan evaluasi hasil, proses dan program
bimbingan dan konseling.
2) Melakukan penyesuaian proses layanan bimbingan
dan konseling.
3) Menginformasikan
hasil pelaksanaan evaluasi layanan bimbingan dan konseling kepada pihak
terkait.
4) Menggunakan
hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan
dan konseling.
d. Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi,
kebutuhan dan masalah
1) Menguasai hakikat asesmen.
2) Memilih teknik asesmen, sesuai dengan kebutuhan layanan bimbingan
dan konseling .
3) Menyusun dan mengembangkan instrumen asesmen untuk keperluan
bimbingan dan konseling.
4) Mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan masalahmasalah
konseli
5) Memilih dan mengadministrasikan teknik asesmen pengungkapan
kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi konseli
6) Memilih dan mengadministrasikan instrumen untuk mengungkapkan
kondisi aktual konseli berkaitan dengan lingkungan.
7) Mengakses data dokumentasi tentang konseli dalam pelayanan bimbingan
dan konseling
8) Mengunakan hasil asesmen dalam pelayanan bimbingan dan konseling
dengan tepat.
9) Menampilkan tanggung jawab profesional dalam praktik asesmen.
4. Mengembangkan pribadi dan profesionalitas
secara berkelanjutan
a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
1) Menampilkan kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa..
2) Konsisten dalam menjalankan kehidupan bergama dan toleran terhadap
pemeluk agama lain.
3) Berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.
b. Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat.
1) Menampilkan kepribadian dan perilaku yang terpuji (seperti
berwibawa, jujur, sabar, ramah dan konsisten)
2) Menampilkan emosi yang stabil.
3) Peka, bersikap empati, serta menghormati
keragaman dan perubahan.
4) Menampilkan toleransi tinggi terhadap konseli
yang menghadapi stres dan frustasi.
5) Menampilkan tindakan yang cerdas, kreatif,
inovatif, dan produktif.
6) Bersemangat, berdisiplin, dan mandiri.
7) Berpenampilan menarik dan menyenangkan.
8) Berkomunikasi secara efektif.
c. Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional
1) Memahami dan mengelola kekuatan dan keterbatasan pribadi dan
profesional.
2) Menyelenggarakan layanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik
profesional konselor.
3) Mempertahankan obyektivittas dan menjaga agar tidak larut dengan
masalah konseli.
4) Melaksanakan referal sesuai dengan keperluan.
5) Peduli terhadap identitas profesional dan pengembangan profesi.
6) Mendahulukan kepentingan konseli daripada kepentingan pribadi
konselor.
d. Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja
1) Memahami dasar, tujuan, organisasi dan peran pihak-pihak lain (guru,
wali kelas, pimpinan sekolah/madrasah, komite sekolah/ madrasah di tempat
bekerja
2) Mengkomunikasikan dasar, tujuan, dan kegiatan pelayanan bimbingan
dan konseling kepada pihak-pihak lain di tempat bekerja.
3) Bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di dalam tempat bekerja
(seperti guru, orang tua, tenaga administrasi)
e. Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan
konseling.
1) Memahami dasar, tujuan, dan AD/ART organisasi profesi bimbingan dan
konseling untuk pengembangan diri.dan profesi.
2) Menaati Kode Etik profesi bimbingan dan konseling.
3) Aktif dalam organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk
pengembangan diri.dan profesi.
f. Mengimplementasikan kolaborasi antar profesi
1) Mengkomunikasikan aspek-aspek profesional bimbingan dan konseling
kepada organisasi profesi lain.
2) Memahami peran organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk
suksesnya pelayanan bimbingan dan konseling.
3) Bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional
profesi lain.
4) Melaksanakan referal kepada ahli profesi lain sesuai keperluan.
D. PERSYARATAN DAN
KARAKTERISTIK KONSELOR
Persyaratan menjadi Konselor, Pendidikan yang bermutu adalah yang mengintegrasikan tiga bidang dalam
kegiatan utamanya secara sinergi, yaitu: bidang administratif dan kepemimpinan, bidang instruktusional
dan kurikuler, dan pembinaan peserta didik. Pendidikan yang hanya melaksanakan bidang
administrative dan pengajaran dengan mengabaikan bidang bimbingan hanya akan
menghasilkan individu yang pintar dan terampil dalam aspek akademik, namun kurang memiliki kemampuan
atau kematangan dalam aspek psikososiospiritual. Oleh sebab itu, adanya
bimbingan dan konseling secara langsung antara seorang konselor dengan konseli
atau klien sangat dibutuhkan. Pentingnya bimbingan dalam pendidikan, menuntut
seorang konselor memiliki syarat-syarat yang selayaknya ia miliki sebagai
seorang pembimbing untuk kelancarannya dalam melaksanakan bimbingan dan konseling.
1. Syarat-Syarat Pembimbing (Konselor)
di Sekolah
Arifin dan Eti Kartikawati (1994/1995) menyatakan bahwa: petugas
bimbingan dan konseling di sekolah dipilih berdasarkan kualifikasi:
a. Kepribadian,
b. Pendidikan,
c. Pengalaman kerja,
d. Kemampuan.
Berdasarkan kualifikasi tersebut, untuk memilih
dan mengangkat seorang petugas bimbingan (konselor) di sekolah harus memenuhi
syarat-syarat yang berkaitan dengan kepribadiannya, pendidikannya, pengalamannya,
dan kemampuannya.
1) Kepribadian
Syarat petugas bimbingan di sekolah
diantaranya adalah sifat kepribadian konselor. Seorang konselor harus
memiliki kepribadian yang baik. Kepribadian konselor sangat berperan dalam usaha
membantu siswa untuk tumbuh.Banyak penelitian telah dilakukan oleh sejumlah
ahli tentang ciri-ciri khusus yang dibutuhkan oleh seorang konselor. Polmantier
(1966) telah mengadakan survei dan studi mengenai sifat-sifat kepribadian
konselor menyatakan:
a) Konselor adalah pribadi yang intelegen,
memiliki kemampuan berpikir verbal dan kuantitatif, bernalar dan mampu
memecahkan masalah secara logis dan persetif.
b) Konselor menunjukkan minat kerja sama dengan
orang lain, di samping seorang ilmuwan yang dapat memberikan pertimbangan dan
menggunakan ilmu pengetahuan mengenai tingkah laku individual dan sosial
c) Konselor menampilkan kepribadian yang dapat
menerima dirinya dan tidak akan menggunakan kliennya untuk kepuasan kebutuhan
pribadinya melebihi batas yang ditentukan oleh kode etik profesionalnya.
d) Konselor memiliki nilai-nilai yang diakui
kebenarannya,
sebab nilai-nilai ini akan mempengaruhi perilakunya dalam situasi konseling dan
tingkah lakunya secara umum.
e) Konselor menunjukkan sifat yang penuh
toleransi terhadap masalah-masalah yang mendua dan ia memiliki kemampuan untuk
menghadapi hal-hal yang kurang menentu tersebut tanpa terganggu profesinya dan
aspek kehidupan pribadinya.
f) Konselor cukup luwes untuk memahami dan
memperlakukan secara psikologis tanpa tekanan-tekanan sosial untuk memaksa
klien menyesuaikan dirinya.
Jones menyebutkan 7 sifat yang harus
dimiliki oleh seorang konselor:
(1) Tingkah laku yang etis
(2) Kemampuan intelektual
(3) Keluwesan (flexibility)
(4) Sikap penerimaan (acceptance)
(5) Pemahaman (understanding)
(6) Peka terhadap rahasia
pribadi
(7) Komunikasi
Situasi konseling menuntut reaksi yang kuat
dari pihak konselor, yaitu konselor harus dapat bereaksi sesuai dengan perasaan
dan pengalaman konseli. Bentuk reaksi ini sangat diperlukan oleh konseli karena
dapat membantu konseli melihat perasaanya sendiri.
2) Pendidikan
Seorang guru pembimbing atau konselor profesional selayaknya memiliki pendidikan profesi, yaitu jurusan bimbingan dan konseling Strata Satu (S1), S2 maupun S3. Atau sekurang-kurannya pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang bimbingan dan konseling. Seorang guru pembimbing atau konselor nonprofessional yakni alumni fakultas keguruan atau tarbiyah dapat diangkat menjadi seorang konselor profesional, tetapi harus mengikuti terlebih dahulu pendidikan tambahan (pendididkan profesi) dalam bidang bimbingan dan konseling. Syarat pendidikan berkenaan dengan keilmuan yang dimiliki oleh guru pembimbing atau konselor.Konselor tidak saja harus memiliki ilmu bimbingan dan konseling, tetapi juga harus memiliki pengetahuan psikologi, bimbingan, dan konseling keterampilan komunikasi sosial dan konseling.
Seorang guru pembimbing atau konselor profesional selayaknya memiliki pendidikan profesi, yaitu jurusan bimbingan dan konseling Strata Satu (S1), S2 maupun S3. Atau sekurang-kurannya pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang bimbingan dan konseling. Seorang guru pembimbing atau konselor nonprofessional yakni alumni fakultas keguruan atau tarbiyah dapat diangkat menjadi seorang konselor profesional, tetapi harus mengikuti terlebih dahulu pendidikan tambahan (pendididkan profesi) dalam bidang bimbingan dan konseling. Syarat pendidikan berkenaan dengan keilmuan yang dimiliki oleh guru pembimbing atau konselor.Konselor tidak saja harus memiliki ilmu bimbingan dan konseling, tetapi juga harus memiliki pengetahuan psikologi, bimbingan, dan konseling keterampilan komunikasi sosial dan konseling.
3) Pengalaman
Seorang konselor harus memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun mengajar, banyak membimbing berbagai kegiatan ekstrakulikuler dan banyak pengalaman dalam organisasi. Corak pengalaman yang dimiliki seorang konselor akan membantunya mendiagnosis dan mencari alternative solusi terhadap masalah klien.
Seorang konselor harus memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun mengajar, banyak membimbing berbagai kegiatan ekstrakulikuler dan banyak pengalaman dalam organisasi. Corak pengalaman yang dimiliki seorang konselor akan membantunya mendiagnosis dan mencari alternative solusi terhadap masalah klien.
4) Kemampuan
Seorang pembimbing harus memiliki kemampuan (kompetensi). Konselor dituntut untuk memiliki berbagai keterampilan melaksanakan konseling. Guru pembimbing atau konselor harus mampu mengetahui dan memahami secara mendalam sifat-sifat seseorang, daya kekuatan pada diri seseorang, merasakan kekuatan jiwa apakah yang mendorong seseorang berbuat dan mendiagnosis berbagai persoalan peserta didik, selanjutnya mengembangkan potensi individu secara positif.
Seorang pembimbing harus memiliki kemampuan (kompetensi). Konselor dituntut untuk memiliki berbagai keterampilan melaksanakan konseling. Guru pembimbing atau konselor harus mampu mengetahui dan memahami secara mendalam sifat-sifat seseorang, daya kekuatan pada diri seseorang, merasakan kekuatan jiwa apakah yang mendorong seseorang berbuat dan mendiagnosis berbagai persoalan peserta didik, selanjutnya mengembangkan potensi individu secara positif.
2. Ciri-ciri Kepribadian
Konselor
Menurut Carlekhuff menyebutkan 9 sifat kepribadian dalam diri konselor yang dapat menumbuhkan orang
lain, yaitu:
a. Empati
Empati adalah kemampuan sesorang untuk merasakan secara tepat apa
yang dirasakan dan dialami oleh orang lain dan mengkomunikasikan persepsinya.
Orang yang memiliki tingkat empati tinggi akan menampakkan sifat bantuannya
yang nyata dan berarti dalam hubungannya dengan orang lain, sementara mereka
yang rendah tingkat empatinya menunjukkan sifat yang sevara nyata dan berarti
merusak hubungan antarpribadi.
b. Respek
Respek
menunjukkan secara tak langsung bahwa konselor menghargai martabat dan nilai
konseli sebagai manusia. Hal ini mengandung arti juga bahwa konselor menerima
kenyataan; setiap konseli mempunyai hak untuk memilih sendiri, memiliki
kebebasan, kemauan, dan mampu membuat keputusannya sendiri.
c. Keaslian
(Genuiness)
Keaslian
merupakan kemampuan konselor manyatakan dirinya secara bebas dan mendalam tanpa
pura-pura, tidak bermain peran, dan tidak mempertahankan diri. Konselor yang
demikian selalu tampak keaslian pribadinya, sehingga tidak ada pertentangan
antara apa yang ia katakan dan apa yang ia lakukan. Tingkah lakunya sederhana,
lugu dan wajar.
d. Kekonkretan
(Concreteness)
Kekonkretan menyatakan
ekspresi yang khusus mengenai parasaan dan pengalaman orang lain. Seorang
konselor yang memilki kekonkretan tinggi selalu memelihara hubungan yang khusus
dan selalu mencari jawaban mengenai apa, mengapa, kapan, dimana, dan bagaimana dari
sesuatu yang ia hadapi. Gagasan pikiran dan pengalamannya diselidiki secara
mendalam. Konselor yang memilki kekonkretan selalu memelihara keserasian dalam
hubungan dengan orang lain dan mencegah konseli melarikan diri dari masalah
yang dihadapinya.
e. Konfrontasi (Confrontation)
Konfrontasi terjadi jika terdapat kesenjangan antara apa yang
dikatakan konseli dengan apa yang ia alami, atau antara yang ia katakan pada
suatu saat dengan apa yang ia katakan sebelum itu. Variabel ini tidak dikontrol
sepenuhnya oleh konselor, tetapi hal ini dapat dilaksanakan jika konselor
merasakan cocok untuk dikonfrontasikan. Dalam situasi konseling umpamanya terdapat banyak
macam kemungkinan untuk dikonfrontasi.
f. Membuka
Diri
Membuka diri adalah penampilan perasaan, sikap, pendapat, dan
pengalaman-pengalaman pribadi konselor untuk kebaikan konseli. Konselor
mengungkapkan diri sendiri dan membagikan dirinya kepada konseli dengan
mengungkapkan beberapa pengalaman yang berarti yang bersangkutan dengan masalah
konseli.
g.Kesanggupan (Potency)
Kesanggupan dinyatakan sebagai kharisma, sebagai suatu kekuatan yang
dinamis dan magnetis dari kualitas pribadi konselor. Konselor yang memiliki
sifat potensi ini selalu menampakkan kekuatannya dalam penampilan pribadinya.
Ia dengan jelas tampak menguasai dirinya dan ia mampu menyalurkan
kompetensinyan dan rasa aman kepada konseli.
h.Kesiapan (Immediacy)
Kesiapan adalah sesuatu yang
berhubungan dengan perasaan diantara konseli dengan konselor pada waktu kini
dan disini. Tingkat kesiapan yang tinggi terdapat pada diskusi dan analisis
yang terbuka mengenai hubungan antarpribadi yang terjadi antara konselor dengan konseli dalam
situasi konseling. Hal ini sangat penting karena variabel ini menyediakan
kesempatan untuk menggarap berbagai masalah kesukaran konseli dalam proses
hubungan, sehingga konseli dapat mengambil manfaat atau keuntungan melalui
pengalaman ini.
Konseli
dapat belajar mengatur kembali hubungan antarpribadinya dan menemukan dirinya
bahwa situasi konseling memungkinkan ia mengadakan konfrontasi, menunjukkan
dirinya sendiri, dan mengekspresikan perasaannya, baik yang positif maupun
negatif kepada orang lain dengan cukup aman.
Dalam hal ini
konselor merasa terbuka dan dapat mendorong konseli untuk berani menghadapi
dirinya dan menunjukkan dirinya secara bebas. Inilah yang menyebabkan konselor
cepat merasa puas.
i. Aktualisasi
Diri (Self-Actualization)
Dalam penelitian telah terbukti bahwa aktualisasi diri memiliki
korelasi yang tinggi terhadap keberhasilan konseling. Aktualisasi diri dapat
dipakai oleh konseli sebagai model terutama bagi konseli yang meminta bantuan
kepadanya. Aktualisasi diri secara tak langsung menunjukkan bahwa orang dapat
hidup dan memenuhi kebutuhan hidupnya secara langsung karena ia mempunyai
kekuatan dalam dirinya untuk mencapai tujuan hidupnya.
Mereka dapat mengungkapkan dirinya secara bebas dan terbuka. Mereka
tidak mengadili orang lain. Konselor yang mampu mengaktualisasikan dirinya
memiliki kemampuan mengadakan hubungan sosial yang hangat, intim, dan secara
umum mereka sangat efektif dalam hidupnya.
Bailey, seperti dikutip oleh Attia M. Hana, menyebutkan beberapa
ciri yang harus dimiliki oleh pembimbing/ konselor, diantaranya:
1) Memiliki
sifat penting pendidik pada umumya, yaitu ikhlas, adil, pengetahuan sosial,
sehat jasmani dan rohani.
2) Pengenalan terhadap pemuda dengan pengertian yang disertai
oleh kasih sayang.
3) Kestabilan emosi.
4) Kemampuan untuk berkomunikasi dengan orang dan menarik
perhatiannya.
5) Luas pengetahuan, bakat, dan pengenalan yang sehat dan
penilaian yang tepat/ kuat.
Sementara
Cose, seperti dikutip oleh Attia M. Hana, menyatakan
ciri-ciri konselor yaitu: adil, ikhlas, kepribadian, kelakuan baik, filsafat yang betul,
pengenalan yang betul, sehat jasmani, emosi stabil, kemampuan membuat
persahabatan, kemampuan menyertai orang lain, memahami orang lain dengan kasih
sayang, memperhatikan orang lain, memahami perbedaan pendapat, lincah dan
serasi, cerdas, sadar mental pengetahuan sosial, luas pengetahuan, bakat,
kepemimpinan, merasakan segi-segi kelemahan, sikap positif terhadap tugas, peka
terhadap pelaksanaan misi, condong kepada pekerjaan jenis itu, mengerti suasana
pengajaran, dan memahami keadaan sosial-ekonomi.
Berdasarkan beberapa pendapat para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa
seorang konselor mempunyai ciri yang dapat dibagi menjadi ciri kepribadian dan
ciri sikap, yaitu :
a) Ciri kepribadian:
Ø Kemampuan untuk bekerjasama dengan
orang lain.
Ø Ramah, bersemangat, dan percaya akan
kemampuan untuk bertambah baik.
Ø Kemampuan untuk menanamkan
kepercayaan pada orang lain dan membuat hubungan cepat.
Ø Penyesuaian dan kematangan jiwa.
Ø Mampu bertahan objektif dalam
hubungan kemanusiaan.
Ø Penilaian dan pengukuran yang betul.
Ø Bersedia bekerja lebih daripada
kewajiban.
Ø Mengerti berbagai persoalan dan ingin
mengatasinya.
Ø Berkeinginan betul untuk meningkat
dalam pekerjaan.
2.) Ciri sikap :
Ø Kecondongan yang sungguh untuk
mengatasi kesukaran penyesuaian remaja.
Ø Kemampuan untuk mencapai kelegaan
karena menolong orang dalam mengatasi kesukarannya.
Ø Penghormatan yang betul kepada orang
dan bebas dari memihak/ kefanatikan.
Ø Mengakui adanya perbedaan individual
dan menerimanya, ingin memahami laku orang dan tidak menilainya.
Ø Kemampuan untuk memahami diri dan
menerimanya sehingga bebas dari keinginan untuk menimpakan perasaan kepada
orang lain atau mengidentifikasikan diri kepada kepribadian mereka.
Ø Mengakui segi-segi kelemahan pada
pengetahuan/ metode yang digunakan atau keadaan pekerjaan dan menerima
kelemahan tersebut.
Ø Menerima klien untuk mendapatkan
haknya untuk membuat keputusan bagi dirinya.
Ø Memperhatiakn masyarakat tempat ia
hidup dengan segala aturan soaial ekonominya serta kesukarannya.
Ø Sikap objektif yang matang terhadap
siswa dan guru, serta orangtua dan anggota masyarakat tempat ia hidup.
3. Hubungan Konselor dan Klien
a. Hubungan konselor dengan
Klien
1)
Konselor wajib menghormati harkat, martabat, integritas dan keyakinan klien
2)
Konselor wajib menempatkan kepentingan kliennya diatas kepentingan pribadinya
3)
Konselor tidak diperkenankan melakukan diskriminasi atas dasar suku, bangsa, warna
kulit, agama, atau status sosial tertentu
4)
Konselor tidak akan memaksa seseorang untuk memberi bantuan pada seseorang
tanpa izin dari orang yang bersangkutan
5)
Konselor wajib memeberi pelayanan kepada siapapun terlebih dalam keadaan darurat
atau banyak orang menghendakinya
6)
Konselor wajib memberikan pelayan hingga tuntas sepanjang dikehendaki klien
7)
Konselor wajib menjelaskan kepada klien sifat hubungan yang sedang dibina dan
batas-batas tanggung jawab masing-masing dalam hubungan professional
8)
Konselor wajib mengutamakan perhatian terhadap klien
9)
Konselor tidak dapat memberikan bantuan profesional kepada sanak saudara,
teman-teman karibnya sepanjang hubunganya profesional
b. Hubungan dalam Pemberian Pelayanan
1) Konselor wajib menangani klien
selama ada kesempatan dalam hubungan antara klien dengan konselor
2) Klien sepenuhnya berhak mengakhiri
hubungan dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai hasil
konkrit
3) Sebaliknya Konselor tidak akan
melanjutkan hubungan bila klien tidak memperoleh manfaat dari hubungan
tersebut.
c.
Konsultasi Dan Hubungan Dengan Rekan Sejawat
1) Konsultasi dengan Rekan Sejawat
Jikalau Konselor
merasa ragu dalam pemberian pelayanan konseling, maka Ia wajib berkonsultasi
dengan rekan sejawat selingkungan profesi dengan seijin kliennya.
2) Alih Tangan kasus
a) Konselor wajib mengakhiri hubungan
konseling dengan klien bila dia menyadari tidak dapat memberikan bantuan pada
klien
b) Bila pengiriman ke ahli disetujui
klien, maka menjadi tanggung jawab konselor menyarankan kepada klien dengan
bantuan konselor untuk berkonsultasi kepada orang atau badan yang punya
keahlian yg relevan.
c) Bila Konselor berpendapat bahwa
klien perlu dikirm ke ahli lain, namun klien menolak pergi melakukannya, maka
konselor mempertimbangkan apa baik dan buruknya.
Jadi,
tugas bimbingan dan konseling di sekolah dipilih berdasarkan kualifikasi
kepribadian, pendidikan, pengalaman kerja, dan kemampuan. Beberapa ciri yang
harus dimiliki oleh pembimbing/ konselor, diantaranya :
1.
Memiliki sifat penting pendidik pada umumya, yaitu ikhlas, adil, pengetahuan
sosial, sehat jasmani dean rohani, dll.
2.
Pengenalan terhadap pemuda dengan pengertian yang disertai oleh kasih sayang.
3.
Kestabilan emosi.
4.
Kemampuan untuk berkomunikasi dengan orang dan menarik perhatiannya.
5.
Luas pengetahuan, bakat, dan pengenalan yang sehat dan penilaian yang tepat/
kuat.
B. Karakteristik Konselor
Dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) Pasal 1 ayat 13, mencantumkan
bahwa saat ini konselor merupakan salah satu tenaga pendidik. Yang mana hal tersebut
merupakan indicator secara tidak langsung bahwa konselor sudah mulai di
butuhkan dalam suatu intitusi pendidikan. Maka dari itu, hal ini perlu
diperhatikan dengan diperlukannya suatu klasifikasi khusus akan konselor
sebagai tenaga pendidik ini, sebagai upaya dalam membangun profesi konselor
yang professional.
Kegiatan konseling yang dilakukan oleh
setiap konselor tentunya tidak akan terlepas dari berbagai aspek penting
mengenai komunikasi. Suatu komunikasi yang baik tidak akan tercapai bila tidak
adanya rasa saling percaya antara kedua belah pihak. Ketercapaian rasa saling
percaya ini dapat tercapai dengan pengetahuan/ keterampilan, dan kepribadian
yang dimiliki oleh konselor.
Berdasarkan hal tersebut, maka dalam
rangka mempersiapkan para calon konselor, pihak lembaga yang bertanggung jawab
dalam pendidikan para calon konselor tersebut dituntut untuk memfasilitasi
perkembangan pribadi mereka yang berkualitas, yang dapat dipertanggungjawabkan
secara profesional. Cavanagh (1982) mengemukakan bahwa kualitas pribadi
konselor ditandai dengan beberapa karakteristik sebagai berikut :
1. Pengetahuan Mengenai Diri Sendiri (Self-knowledge)
Disini berarti bahwa konselor memahami
dirinya dengan baik, dia memahami secara nyata apa yang dia lakukan, mengapa dia
melakukan itu, dan masalah apa yang harus dia selesaikan. Pemahaman ini sangat
penting bagi konselor, karena beberapa alasan sebagai berikut.
a)
Konselor yang memilki persepsi yang akurat akan dirinya maka dia juga akan
memilki persepsi yang kuat terhadap orang lain.
b)
Konselor yang terampil memahami dirinya maka ia juga akan memahami orang lain.
2. Kompetensi (Competence)
Kompetensi dalam karakteristik ini
memiliki makna sebagai kualitas fisik, intelektual, emosional, sosial, dan moral
yang harus dimiliki konselor untuk membantu klien. kompetensi sangatlah
penting, sebab klien yang dikonseling akan belajar dan mengembangkan
kompetensi-kompetensi yang diperlukan untuk mencapai kehidupan yang efektif dan
bahagia. Adapun kompetensi dasar yang seyogianya dimilki oleh seorang
konselor, yang antara lain :
·
Penguasaan wawasan dan landasan pendidikan
·
Penguasaan konsep bimbingan dan konseling
·
Penguasaan kemampuan assesmen
·
Penguasaan kemampuan mengembangkan progaram bimbingan
dan konseling
· Penguasaan kemampuan melaksanakan berbagai strategi layanan
bimbingan dan konseling
·
Penguasaan kemampuan mengembangkan proses kelompok
·
Penguasaan kesadaran etik profesional dan pengembangan
profesi
·
Penguasaan pemahaman konteks budaya, agama dan setting
kebutuhan khusus
3. Kesehatan Psikologis yang Baik
Seorang konselor dituntut untuk dapat
menjadi model dari suatu kondisi kesehatan psikologis yang baik bagi kliennya,
yang mana hal ini memiliki pengertian akan ketentuan dari konselor dimana
konselor harus lebih sehat kondisi psikisnya daripada klien. Kesehatan
psikolpgis konselor yang baik sangat penting dan berguna bagi hubungan
konseling. Karena apabila konselor kurang sahat psikisnya, maka ia akan
teracuni oleh kebutuhan-kebutuhan sendiri, persepsi yang subjektif, nilai-nilai
keliru, dan kebingungan.
4. Dapat Dipercaya (trustworthness)
Konselor yang dipercaya dalam menjalankan
tugasnya memiliki kecenderungan memilki kualitas sikap dan prilaku sebagai
berikut:
a)
Memilki pribadi yang konsisten
b)
Dapat dipercaya oleh orang lain, baik ucapannya maupun perbuatannya.
c)
Tidak pernah membuat orang lain kesal atau kecewa.
d)
Bertanggung jawab, mampu merespon orang lain secara utuh, tidak ingkar janji
dan mau membantu secara penuh.
5. Kejujuran (honest)
Yang dimaksud dengan Kejujuran disini
memiliki pengertian bahwa seorang konselor itu diharuskan memiliki sifat yang
terbuka, otentik, dan sejati dalam pembarian layanannya kepada konseli. Jujur
disini dalam pengertian memiliki kongruensi atau kesesuaian dalam kualitas diri
actual (real-self) dengan penilain orang lain terhadap dirinya (public
self). Sikap jujur ini penting dikarnakan:
a)
Sikap keterbukaan konselor dan klien memungkinkan hubungan psikologis yang
dekat satu sama lain dalam kegiatan konseling.
b)
Kejujuaran memungkinkan konselor dapat memberikan umpan balik secara objektif
terhadap klien.
6. Kekuatan atau Daya (strength)
Kekuatan atau kemampuan konselor sangat
penting dalam konseling, sebab dengan hal itu klien merasa aman. Klien
memandang seorang konselor sebagi orang yang, tabaha dalam menghadapi masalah,
dapat mendorong klien dalam mengatasi masalahnya, dan dapat menanggulangi
kebutuhan dan masalah pribadi.
Konselor yang memilki kekuatan venderung menampilkan kualitas sikap
dan prilaku berikut.
a)
Dapat membuat batas waktu yang pantas dalam konseling
b)
Bersifat fleksibel
c)
Memilki identitas diri yang jelas
7. Kehangatan (Warmth)
Yang dimaksud dengan bersikap hangat itu
adalah ramah, penuh perhatian, dan memberikan kasih sayang. Klien yang datang
meminta bantuan konselor, pada umumnya yang kurang memilki kehangatan dalam
hidupnya, sehingga ia kehilangan kemampuan untuk bersikap ramah,
memberikanperhatian, dan kasih sayang. Melalui konseling klien ingin
mendapatkan rasa hangat tersebut dan melakukan Sharing dengan konseling. Bila
hal itu diperoleh maka klien dapat mengalami perasaan yang nyaman.
8. Pendengar yang Aktif (Active responsiveness)
Konselor secara
dinamis telibat dengan seluruh proses konseling. Konselor yang memiliki
kualitas ini akan: (a) mampu berhubungan dengan orang-orang yang bukan dari
kalangannya sendiri saja, dan mampu berbagi ide-ide, perasaan, (b) membantu
klien dalam konseling dengan cara-cara yang bersifat membantu, (c)
memperlakukan klien dengan cara-cara yang dapat menimbulkan respon yang
bermakna, (d) berkeinginan untuk berbagi tanggung jawab secara seimbang dengan
klien dalam konseling.
9. Kesabaran
Melaui kesabaran konselor dalam proses
konseling dapat membantu klien untuk mengembangkan dirinya secara alami. Sikap
sabar konselor menunjukan lebih memperhatikan diri klien daripada hasilnya. Konselor
yang sabar cenderung menampilkan sikap dan prilaku yang tidak tergesa-gesa.
10.
Kepekaan
(Sensitivity)
Kepekaan
mempunyai makna bahwa konselor sadar akan kehalusan dinamika yang timbul dalam
diri klien dan konselor sendiri. Kepekaan diri konselor sangat penting dalam
konseling karena hal ini akan memberikan rasa aman bagi klien dan klien akan
lebih percaya diri apabila berkonsultasi dengan konselor yang memiliki
kepekaan.
11. Kesadaran Holistik
Pendekatan holistik dalam bidang konseling
berarti bahwa konselor memahami secara utuh dan tidak mendekatinya secara
serpihan. Namun begitu bukan berarti bahwa konselor seorang yang ahli dalam
berbagai hal, disini menunjukan bahwa konselor perlu memahami adanya berbagai
dimensi yang menimbulkan masalah klien, dan memahami bagaimana dimensi yang
satu memberi pengaruh terhadap dimensi yang lainnya. Dimensi-dimensi itu
meliputi aspek, fisik, intelektual, emosi, sosial, seksual, dan
moral-spiritual.
Konselor yang memiliki kesdaran holistik cenderung menampilkan
karakteristik sebagai berikut.
a)
Menyadari secara akurat tentang dimensi-dimensi kepribadian yang kompleks.
b)
Menemukan cara memberikan konsultasi yang tepat dan mempertimbangkan perlunya
referal.
c)
Akrab dan terbuka terhadap berbagai teori.
1. .....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar