Jumat, 23 Maret 2018

Pengertian Profesi Dan Profesi Konseling


PENGERTIAN PROFESI DAN PROFESI KONSELING

A.    Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut dari adanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.
Konseling merupakan bantuan yang diberikan kepada individu untuk memecahkan masalah kehidupannya dengan wawancara dan dengan cara yang sesuai dengan keadaan yang dihadapi individu untuk mencapai kesejahteraan hidupnya.
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa profesi konseling merupakan suatu pekerjaan, jabatan, atau keahlian khusus yang dilakukan oleh seorang pembimbing yang terlatih dan berpengalaman (konselor) terhadap individu-individu yang membutuhkan (klien), agar individu tersebut dapat berkembang potensinya secara optimal, mampu mengatasi masalahnya dan mampu menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang selalu berubah.

B.  Hakikat Konselor
Konselor atau pembimbing adalah seorang yang mempunyai keahlian dalam melakukan konseling/penyuluhan. Berlatar belakang pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) dari jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (PPB), Bimbingan dan Konseling (BK), atau Bimbingan Penyuluhan (BP). Mempunyai organisasi profesi bernama Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN). Melalui proses sertifikasi, asosiasi ini memberikan lisensi bagi para konselor tertentu sebagai tanda bahwa yang bersangkutan berwenang menyelenggarakan konseling dan pelatihan bagi masyarakat umum secara resmi. Konselor bergerak terutama dalam konseling di bidang pendidikan, tapi juga merambah pada bidang industri dan organisasi, penanganan korban bencana, dan konseling secara umum di masyarakat. Khusus bagi konselor pendidikan yang bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan (sering disebut Guru BK atau Guru Pembimbing).
Konselor pendidikan adalah konselor yang bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan. Konselor pendidikan merupakan salah satu profesi yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan seperti yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun Undang-undang tentang Guru dan Dosen.
Konselor pendidikan semula disebut sebagai Guru Bimbingan Penyuluhan (Guru BP). Seiring dengan perubahan istilah penyuluhan menjadi konseling, namanya berubah menjadi Guru Bimbingan dan Konseling (Guru BK). Untuk menyesuaikan kedudukannya dengan guru lain, kemudian disebut pula sebagai Guru Pembimbing.
Setelah terbentuknya organisasi profesi yang mewadahi para konselor, yaitu Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN), maka profesi ini sekarang dipanggil Konselor Pendidikan dan menjadi bagian dari asosiasi tersebut.

C. KOMPETENSI KONSELOR
Kompetensi konselor yaitu:
1.    Memahami secara mendalam konseli yang hendak dilayani
a. Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, kebebasan memilih, dan mengedepankan kemaslahatan konseli dalam konteks kemaslahatan umum
1) Mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual, dan berpotensi
2) Menghargai dan mengembangkan potensi positif individu pada umumnya dan konseli pada khususnya
3) Peduli terhadap kemaslahatan manusia pada umumnya dan konseli pada khususnya
4) Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak asasinya.
5) Toleran terhadap permsalahan konseli
6) Bersikap demokratis

2.  Menguasai landasan teoritik bimbingan dan konseling
     a. Menguasai landasan teoritik bimbingan dan konseling
1) Menguasai ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya.
2)  Mengimplementasikan prinsip-prinsip pendidikan dan proses pembelajaran.
3)  Menguasai landasan budaya dalam praksis pendidikan

          b. Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur,
jenjang, dan jenis satuan pendidikan
1) Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jalur pendidikan formal, non formal, dan informal
2) Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus.
3) Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenjang pendidikan usia dini, dasar dan menengah.

  c. Menguasai konsep dan praksis penelitian bimbingan dan konseling
1)  Memahami berbagai jenis dan metode penelitian.
2) Mampu merancang penelitian bimbingan dan konseling.
3) Melaksanakan penelitian bimbingan dan konseling.
4) Memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling.

 d. Menguasai kerangka teori dan praksis bimbingan dan konseling .
          1) Mengaplikasikan hakikat pelayanan bimbingan dan konseling.
2) Mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan konseling.
3) Mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan bimbingan dan konseling.
4) Mengaplikasikan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja.
5) Mengaplikasikan pendekatan/model/ jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
6) Mengaplikasikan dalam praktik format pelayanan bimbingan dan konseling.



3. Menyelenggarakan bimbingan dan konseling yang memandirikan
a. Merancang program bimbingan dan konseling
  1)  Menganalisis kebutuhan konseli.
        2) Menyusun program bimbingan dan konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan..
             3) Menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling
             4) Merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program bimbingan dan konseling

b. Mengimplemantasikan program bimbingan dan konseling yang komprehensif.
1) Melaksanakan program bimbingan dan konseling.
2) Melaksanakan pendekatan kolaboratif dalam layanan bimbingan dan konseling.
3) Memfasilitasi perkembangan akdemik, karier, personal, dan sosial konseli.
4) Mengelola sarana dan biaya program bimbingan dan konseling.

c. Menilai proses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling
1) Melakukan evaluasi hasil, proses dan program bimbingan dan konseling.
2) Melakukan penyesuaian proses layanan bimbingan dan konseling.
            3) Menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi layanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait.
           4) Menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan dan konseling.

d. Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan dan masalah
1)  Menguasai hakikat asesmen.
2) Memilih teknik asesmen, sesuai dengan kebutuhan layanan bimbingan dan konseling .
3) Menyusun dan mengembangkan instrumen asesmen untuk keperluan bimbingan dan konseling.
4) Mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan masalahmasalah konseli
5) Memilih dan mengadministrasikan teknik asesmen pengungkapan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi konseli
6) Memilih dan mengadministrasikan instrumen untuk mengungkapkan kondisi aktual konseli berkaitan dengan lingkungan.
7) Mengakses data dokumentasi tentang konseli dalam pelayanan bimbingan dan konseling
8) Mengunakan hasil asesmen dalam pelayanan bimbingan dan konseling dengan tepat.
9) Menampilkan tanggung jawab profesional dalam praktik asesmen.

4. Mengembangkan pribadi dan profesionalitas secara berkelanjutan
a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
1) Menampilkan kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa..
2) Konsisten dalam menjalankan kehidupan bergama dan toleran terhadap pemeluk agama lain.
3) Berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.

        b. Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat.
1) Menampilkan kepribadian dan perilaku yang terpuji (seperti berwibawa, jujur, sabar, ramah dan konsisten)
2) Menampilkan emosi yang stabil.
3) Peka, bersikap empati, serta menghormati keragaman dan perubahan.

4) Menampilkan toleransi tinggi terhadap konseli yang menghadapi stres dan frustasi.
5) Menampilkan tindakan yang cerdas, kreatif, inovatif, dan produktif.
6) Bersemangat, berdisiplin, dan mandiri.
7) Berpenampilan menarik dan menyenangkan.
8) Berkomunikasi secara efektif.

      c. Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional
1) Memahami dan mengelola kekuatan dan keterbatasan pribadi dan profesional.
2) Menyelenggarakan layanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional konselor.
3) Mempertahankan obyektivittas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah konseli.
4) Melaksanakan referal sesuai dengan keperluan.
5) Peduli terhadap identitas profesional dan pengembangan profesi.
6) Mendahulukan kepentingan konseli daripada kepentingan pribadi konselor.

d. Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja
1) Memahami dasar, tujuan, organisasi dan peran pihak-pihak lain (guru, wali kelas, pimpinan sekolah/madrasah, komite sekolah/ madrasah di tempat bekerja
2) Mengkomunikasikan dasar, tujuan, dan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak-pihak lain di tempat bekerja.
3) Bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di dalam tempat bekerja (seperti guru, orang tua, tenaga administrasi)

e. Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling.
1) Memahami dasar, tujuan, dan AD/ART organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri.dan profesi.
2) Menaati Kode Etik profesi bimbingan dan konseling.
3) Aktif dalam organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri.dan profesi.

f. Mengimplementasikan kolaborasi antar profesi
1) Mengkomunikasikan aspek-aspek profesional bimbingan dan konseling kepada organisasi profesi lain.
2) Memahami peran organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya pelayanan bimbingan dan konseling.
3) Bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional profesi lain.
4) Melaksanakan referal kepada ahli profesi lain sesuai keperluan.


D. PERSYARATAN DAN KARAKTERISTIK KONSELOR


Persyaratan menjadi Konselor, Pendidikan yang bermutu adalah yang mengintegrasikan tiga bidang dalam kegiatan utamanya secara sinergi, yaitu: bidang administratif dan kepemimpinan, bidang instruktusional dan kurikuler, dan pembinaan peserta didik. Pendidikan yang hanya melaksanakan bidang administrative dan pengajaran dengan mengabaikan bidang bimbingan hanya akan menghasilkan individu yang pintar dan terampil dalam aspek akademik, namun kurang memiliki kemampuan atau kematangan dalam aspek psikososiospiritual. Oleh sebab itu, adanya bimbingan dan konseling secara langsung antara seorang konselor dengan konseli atau klien sangat dibutuhkan. Pentingnya bimbingan dalam pendidikan, menuntut seorang konselor memiliki syarat-syarat yang selayaknya ia miliki sebagai seorang pembimbing untuk kelancarannya dalam melaksanakan bimbingan dan konseling.

1. Syarat-Syarat Pembimbing (Konselor) di Sekolah
Arifin dan Eti Kartikawati (1994/1995) menyatakan bahwa: petugas bimbingan dan konseling di sekolah dipilih berdasarkan kualifikasi:
a.  Kepribadian,
b.  Pendidikan,
c.   Pengalaman kerja,
d.  Kemampuan.
Berdasarkan kualifikasi tersebut, untuk memilih dan mengangkat seorang petugas bimbingan (konselor) di sekolah harus memenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan kepribadiannya, pendidikannya, pengalamannya, dan kemampuannya.

1)    Kepribadian
Syarat petugas bimbingan di sekolah diantaranya adalah sifat kepribadian konselor. Seorang konselor harus memiliki kepribadian yang baik. Kepribadian konselor sangat berperan dalam usaha membantu siswa untuk tumbuh.Banyak penelitian telah dilakukan oleh sejumlah ahli tentang ciri-ciri khusus yang dibutuhkan oleh seorang konselor. Polmantier (1966) telah mengadakan survei dan studi mengenai sifat-sifat kepribadian konselor menyatakan:
a) Konselor adalah pribadi yang intelegen, memiliki kemampuan berpikir verbal dan kuantitatif, bernalar dan mampu memecahkan masalah secara logis dan persetif.
b) Konselor menunjukkan minat kerja sama dengan orang lain, di samping seorang ilmuwan yang dapat memberikan pertimbangan dan menggunakan ilmu pengetahuan mengenai tingkah laku individual dan sosial
c) Konselor menampilkan kepribadian yang dapat menerima dirinya dan tidak akan menggunakan kliennya untuk kepuasan kebutuhan pribadinya melebihi batas yang ditentukan oleh kode etik profesionalnya.
d) Konselor memiliki nilai-nilai yang diakui kebenarannya, sebab nilai-nilai ini akan mempengaruhi perilakunya dalam situasi konseling dan tingkah lakunya secara umum.
e) Konselor menunjukkan sifat yang penuh toleransi terhadap masalah-masalah yang mendua dan ia memiliki kemampuan untuk menghadapi hal-hal yang kurang menentu tersebut tanpa terganggu profesinya dan aspek kehidupan pribadinya.
f) Konselor cukup luwes untuk memahami dan memperlakukan secara psikologis tanpa tekanan-tekanan sosial untuk memaksa klien menyesuaikan dirinya.

Jones menyebutkan 7 sifat yang harus dimiliki oleh seorang konselor:
(1)    Tingkah laku yang etis
(2)    Kemampuan intelektual
(3)    Keluwesan (flexibility)
(4)    Sikap penerimaan (acceptance)
(5)    Pemahaman (understanding)
(6)     Peka terhadap rahasia pribadi
(7)    Komunikasi

Situasi konseling menuntut reaksi yang kuat dari pihak konselor, yaitu konselor harus dapat bereaksi sesuai dengan perasaan dan pengalaman konseli. Bentuk reaksi ini sangat diperlukan oleh konseli karena dapat membantu konseli melihat perasaanya sendiri.

2)   Pendidikan
 
              Seorang guru pembimbing atau konselor profesional selayaknya memiliki pendidikan profesi, yaitu jurusan bimbingan dan konseling Strata Satu (S1), S2 maupun S3. Atau sekurang-kurannya pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang bimbingan dan konseling. Seorang guru pembimbing atau konselor nonprofessional yakni alumni fakultas keguruan atau tarbiyah dapat diangkat menjadi seorang konselor profesional, tetapi harus mengikuti terlebih dahulu pendidikan tambahan (pendididkan profesi) dalam bidang bimbingan dan konseling. Syarat pendidikan berkenaan dengan keilmuan yang dimiliki oleh guru pembimbing atau konselor.Konselor tidak saja harus memiliki ilmu bimbingan dan konseling, tetapi juga harus memiliki pengetahuan psikologi, bimbingan, dan konseling keterampilan komunikasi sosial dan konseling.
                         
                        3)   Pengalaman
 
               Seorang konselor harus memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun mengajar,   banyak membimbing berbagai kegiatan ekstrakulikuler dan banyak pengalaman dalam organisasi. Corak pengalaman yang dimiliki seorang konselor akan membantunya mendiagnosis dan mencari alternative solusi terhadap masalah klien.
                       
                        4)   Kemampuan
                Seorang pembimbing harus memiliki kemampuan (kompetensi).
Konselor dituntut untuk memiliki berbagai keterampilan melaksanakan konseling. Guru pembimbing atau konselor harus mampu mengetahui dan memahami secara mendalam sifat-sifat seseorang, daya kekuatan pada diri seseorang, merasakan kekuatan jiwa apakah yang mendorong seseorang berbuat dan mendiagnosis berbagai persoalan peserta didik, selanjutnya mengembangkan potensi individu secara positif.

                 2. Ciri-ciri Kepribadian Konselor
Menurut Carlekhuff menyebutkan 9 sifat kepribadian dalam diri konselor yang dapat menumbuhkan orang lain, yaitu:
                         
                          a. Empati
                                Empati adalah kemampuan sesorang untuk merasakan secara tepat apa yang dirasakan dan dialami oleh orang lain dan mengkomunikasikan persepsinya. Orang yang memiliki tingkat empati tinggi akan menampakkan sifat bantuannya yang nyata dan berarti dalam hubungannya dengan orang lain, sementara mereka yang rendah tingkat empatinya menunjukkan sifat yang sevara nyata dan berarti merusak hubungan antarpribadi.

                          b. Respek
              Respek menunjukkan secara tak langsung bahwa konselor menghargai martabat dan nilai konseli sebagai manusia. Hal ini mengandung arti juga bahwa konselor menerima kenyataan; setiap konseli mempunyai hak untuk memilih sendiri, memiliki kebebasan, kemauan, dan mampu membuat keputusannya sendiri.


                          c.  Keaslian (Genuiness)
                Keaslian merupakan kemampuan konselor manyatakan dirinya secara bebas dan mendalam tanpa pura-pura, tidak bermain peran, dan tidak mempertahankan diri. Konselor yang demikian selalu tampak keaslian pribadinya, sehingga tidak ada pertentangan antara apa yang ia katakan dan apa yang ia lakukan. Tingkah lakunya sederhana, lugu dan wajar.

                          d. Kekonkretan (Concreteness)
Kekonkretan menyatakan ekspresi yang khusus mengenai parasaan dan pengalaman orang lain. Seorang konselor yang memilki kekonkretan tinggi selalu memelihara hubungan yang khusus dan selalu mencari jawaban mengenai apa, mengapa, kapan, dimana, dan bagaimana dari sesuatu yang ia hadapi. Gagasan pikiran dan pengalamannya diselidiki secara mendalam. Konselor yang memilki kekonkretan selalu memelihara keserasian dalam hubungan dengan orang lain dan mencegah konseli melarikan diri dari masalah yang dihadapinya.

                          e. Konfrontasi (Confrontation)
                Konfrontasi terjadi jika terdapat kesenjangan antara apa yang dikatakan konseli dengan apa yang ia alami, atau antara yang ia katakan pada suatu saat dengan apa yang ia katakan sebelum itu. Variabel ini tidak dikontrol sepenuhnya oleh konselor, tetapi hal ini dapat dilaksanakan jika konselor merasakan cocok untuk dikonfrontasikan. Dalam situasi konseling umpamanya terdapat banyak macam kemungkinan untuk dikonfrontasi.

                          f. Membuka Diri
                Membuka diri adalah penampilan perasaan, sikap, pendapat, dan pengalaman-pengalaman pribadi konselor untuk kebaikan konseli. Konselor mengungkapkan diri sendiri dan membagikan dirinya kepada konseli dengan mengungkapkan beberapa pengalaman yang berarti yang bersangkutan dengan masalah konseli.

                          g.Kesanggupan (Potency)
                Kesanggupan dinyatakan sebagai kharisma, sebagai suatu kekuatan yang dinamis dan magnetis dari kualitas pribadi konselor. Konselor yang memiliki sifat potensi ini selalu menampakkan kekuatannya dalam penampilan pribadinya. Ia dengan jelas tampak menguasai dirinya dan ia mampu menyalurkan kompetensinyan dan rasa aman kepada konseli.

                          h.Kesiapan (Immediacy)
          Kesiapan adalah sesuatu yang berhubungan dengan perasaan diantara konseli dengan konselor pada waktu kini dan disini. Tingkat kesiapan yang tinggi terdapat pada diskusi dan analisis yang terbuka mengenai hubungan antarpribadi yang terjadi antara konselor dengan konseli dalam situasi konseling. Hal ini sangat penting karena variabel ini menyediakan kesempatan untuk menggarap berbagai masalah kesukaran konseli dalam proses hubungan, sehingga konseli dapat mengambil manfaat atau keuntungan melalui pengalaman ini.
          Konseli dapat belajar mengatur kembali hubungan antarpribadinya dan menemukan dirinya bahwa situasi konseling memungkinkan ia mengadakan konfrontasi, menunjukkan dirinya sendiri, dan mengekspresikan perasaannya, baik yang positif maupun negatif kepada orang lain dengan cukup aman.

Dalam hal ini konselor merasa terbuka dan dapat mendorong konseli untuk berani menghadapi dirinya dan menunjukkan dirinya secara bebas. Inilah yang menyebabkan konselor cepat merasa puas.

                          i.  Aktualisasi Diri (Self-Actualization)
                  Dalam penelitian telah terbukti bahwa aktualisasi diri memiliki korelasi yang tinggi terhadap keberhasilan konseling. Aktualisasi diri dapat dipakai oleh konseli sebagai model terutama bagi konseli yang meminta bantuan kepadanya. Aktualisasi diri secara tak langsung menunjukkan bahwa orang dapat hidup dan memenuhi kebutuhan hidupnya secara langsung karena ia mempunyai kekuatan dalam dirinya untuk mencapai tujuan hidupnya.
                  Mereka dapat mengungkapkan dirinya secara bebas dan terbuka. Mereka tidak mengadili orang lain. Konselor yang mampu mengaktualisasikan dirinya memiliki kemampuan mengadakan hubungan sosial yang hangat, intim, dan secara umum mereka sangat efektif dalam hidupnya.
     

                  Bailey, seperti dikutip oleh Attia M. Hana, menyebutkan beberapa ciri yang harus dimiliki oleh pembimbing/ konselor, diantaranya:
  1) Memiliki sifat penting pendidik pada umumya, yaitu ikhlas, adil, pengetahuan sosial, sehat jasmani dan rohani.
                    2) Pengenalan terhadap pemuda dengan pengertian yang disertai oleh kasih sayang.
   3) Kestabilan emosi.
   4) Kemampuan untuk berkomunikasi dengan orang dan menarik perhatiannya.
                   5) Luas pengetahuan, bakat, dan pengenalan yang sehat dan penilaian yang tepat/ kuat.

         Sementara Cose, seperti dikutip oleh Attia M. Hana, menyatakan ciri-ciri konselor yaitu: adil, ikhlas, kepribadian, kelakuan baik, filsafat yang betul, pengenalan yang betul, sehat jasmani, emosi stabil, kemampuan membuat persahabatan, kemampuan menyertai orang lain, memahami orang lain dengan kasih sayang, memperhatikan orang lain, memahami perbedaan pendapat, lincah dan serasi, cerdas, sadar mental pengetahuan sosial, luas pengetahuan, bakat, kepemimpinan, merasakan segi-segi kelemahan, sikap positif terhadap tugas, peka terhadap pelaksanaan misi, condong kepada pekerjaan jenis itu, mengerti suasana pengajaran, dan memahami keadaan sosial-ekonomi.

Berdasarkan beberapa pendapat para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang konselor mempunyai ciri yang dapat dibagi menjadi ciri kepribadian dan ciri sikap, yaitu :
                          a)    Ciri kepribadian:
Ø  Kemampuan untuk bekerjasama dengan orang lain.
Ø  Ramah, bersemangat, dan percaya akan kemampuan untuk bertambah baik.
Ø  Kemampuan untuk menanamkan kepercayaan pada orang lain dan membuat hubungan cepat.
Ø  Penyesuaian dan kematangan jiwa.
Ø  Mampu bertahan objektif dalam hubungan kemanusiaan.
Ø  Penilaian dan pengukuran yang betul.
Ø  Bersedia bekerja lebih daripada kewajiban.
Ø  Mengerti berbagai persoalan dan ingin mengatasinya.
Ø  Berkeinginan betul untuk meningkat dalam pekerjaan.
                          2.)    Ciri sikap :
Ø  Kecondongan yang sungguh untuk mengatasi kesukaran penyesuaian remaja.
Ø  Kemampuan untuk mencapai kelegaan karena menolong orang dalam mengatasi kesukarannya.
Ø  Penghormatan yang betul kepada orang dan bebas dari memihak/ kefanatikan.
Ø  Mengakui adanya perbedaan individual dan menerimanya, ingin memahami laku orang dan tidak menilainya.
Ø  Kemampuan untuk memahami diri dan menerimanya sehingga bebas dari keinginan untuk menimpakan perasaan kepada orang lain atau mengidentifikasikan diri kepada kepribadian mereka.
Ø  Mengakui segi-segi kelemahan pada pengetahuan/ metode yang digunakan atau keadaan pekerjaan dan menerima kelemahan tersebut.
Ø  Menerima klien untuk mendapatkan haknya untuk membuat keputusan bagi dirinya.
Ø  Memperhatiakn masyarakat tempat ia hidup dengan segala aturan soaial ekonominya serta kesukarannya.
Ø  Sikap objektif yang matang terhadap siswa dan guru, serta orangtua dan anggota masyarakat tempat ia hidup.
                          3.      Hubungan Konselor dan Klien
                          a.       Hubungan konselor dengan Klien
1)      Konselor wajib menghormati harkat, martabat, integritas dan keyakinan klien
2)      Konselor wajib menempatkan kepentingan kliennya diatas kepentingan pribadinya
3)      Konselor tidak diperkenankan melakukan diskriminasi atas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama, atau status sosial tertentu
4)      Konselor tidak akan memaksa seseorang untuk memberi bantuan pada seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan
5)      Konselor wajib memeberi pelayanan kepada siapapun terlebih dalam keadaan darurat atau banyak orang menghendakinya
6)      Konselor wajib memberikan pelayan hingga tuntas sepanjang dikehendaki klien
7)      Konselor wajib menjelaskan kepada klien sifat hubungan yang sedang dibina dan batas-batas tanggung jawab masing-masing dalam hubungan professional
8)      Konselor wajib mengutamakan perhatian terhadap klien
9)      Konselor tidak dapat memberikan bantuan profesional kepada sanak saudara, teman-teman karibnya sepanjang hubunganya profesional
                            b.       Hubungan dalam Pemberian Pelayanan
1)      Konselor wajib menangani klien selama ada kesempatan dalam hubungan antara klien dengan konselor
2)      Klien sepenuhnya berhak mengakhiri hubungan dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai hasil konkrit
3)      Sebaliknya Konselor tidak akan melanjutkan hubungan bila klien tidak memperoleh manfaat dari hubungan tersebut.
                            c.       Konsultasi Dan Hubungan Dengan Rekan Sejawat
1)      Konsultasi dengan Rekan Sejawat
Jikalau Konselor merasa ragu dalam pemberian pelayanan konseling, maka Ia wajib berkonsultasi dengan rekan sejawat selingkungan profesi dengan seijin kliennya.
2)      Alih Tangan kasus
a)      Konselor wajib mengakhiri hubungan konseling dengan klien bila dia menyadari tidak dapat memberikan bantuan pada klien
b)      Bila pengiriman ke ahli disetujui klien, maka menjadi tanggung jawab konselor menyarankan kepada klien dengan bantuan konselor untuk berkonsultasi kepada orang atau badan yang punya keahlian yg relevan.
c)      Bila Konselor berpendapat bahwa klien perlu dikirm ke ahli lain, namun klien menolak pergi melakukannya, maka konselor mempertimbangkan apa baik dan buruknya.
    Jadi, tugas bimbingan dan konseling di sekolah dipilih berdasarkan kualifikasi kepribadian, pendidikan, pengalaman kerja, dan kemampuan. Beberapa ciri yang harus dimiliki oleh pembimbing/ konselor, diantaranya :
1.      Memiliki sifat penting pendidik pada umumya, yaitu ikhlas, adil, pengetahuan sosial, sehat jasmani dean rohani, dll.
2.      Pengenalan terhadap pemuda dengan pengertian yang disertai oleh kasih sayang.
3.      Kestabilan emosi.
4.      Kemampuan untuk berkomunikasi dengan orang dan menarik perhatiannya.
5.      Luas pengetahuan, bakat, dan pengenalan yang sehat dan penilaian yang tepat/ kuat.
        B.     Karakteristik Konselor
Dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) Pasal 1 ayat 13, mencantumkan bahwa saat ini konselor merupakan salah satu tenaga pendidik. Yang mana hal tersebut merupakan indicator secara tidak langsung bahwa konselor sudah mulai di butuhkan dalam suatu intitusi pendidikan. Maka dari itu, hal ini perlu diperhatikan dengan diperlukannya suatu klasifikasi khusus akan konselor sebagai tenaga pendidik ini, sebagai upaya dalam membangun profesi konselor yang professional.
Kegiatan konseling yang dilakukan oleh setiap konselor tentunya tidak akan terlepas dari berbagai aspek penting mengenai komunikasi. Suatu komunikasi yang baik tidak akan tercapai bila tidak adanya rasa saling percaya antara kedua belah pihak. Ketercapaian rasa saling percaya ini dapat tercapai dengan pengetahuan/ keterampilan, dan kepribadian yang dimiliki oleh konselor.
Berdasarkan hal tersebut, maka dalam rangka mempersiapkan para calon konselor, pihak lembaga yang bertanggung jawab dalam pendidikan para calon konselor tersebut dituntut untuk memfasilitasi perkembangan pribadi mereka yang berkualitas, yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Cavanagh (1982) mengemukakan bahwa kualitas pribadi konselor ditandai dengan beberapa karakteristik sebagai berikut :
                1.      Pengetahuan Mengenai Diri Sendiri (Self-knowledge)
Disini berarti bahwa konselor memahami dirinya dengan baik, dia memahami secara nyata apa yang dia lakukan, mengapa dia melakukan itu, dan masalah apa yang harus dia selesaikan. Pemahaman ini sangat penting bagi konselor, karena beberapa alasan sebagai berikut.
a)      Konselor yang memilki persepsi yang akurat akan dirinya maka dia juga akan memilki persepsi yang kuat terhadap orang lain.
b)      Konselor yang terampil memahami dirinya maka ia juga akan memahami orang lain.

                2.      Kompetensi (Competence)
Kompetensi dalam karakteristik ini memiliki makna sebagai kualitas fisik, intelektual, emosional, sosial, dan moral yang harus dimiliki konselor untuk membantu klien. kompetensi sangatlah penting, sebab klien yang dikonseling akan belajar dan mengembangkan kompetensi-kompetensi yang diperlukan untuk mencapai kehidupan yang efektif dan bahagia. Adapun kompetensi dasar yang seyogianya dimilki oleh seorang konselor, yang antara lain :
·         Penguasaan wawasan dan landasan pendidikan
·         Penguasaan konsep bimbingan dan konseling
·         Penguasaan kemampuan assesmen
·         Penguasaan kemampuan mengembangkan progaram bimbingan dan konseling
·         Penguasaan kemampuan melaksanakan berbagai strategi layanan bimbingan dan konseling
·         Penguasaan kemampuan mengembangkan proses kelompok
·         Penguasaan kesadaran etik profesional dan pengembangan profesi
·         Penguasaan pemahaman konteks budaya, agama dan setting kebutuhan khusus
                3.      Kesehatan Psikologis yang Baik
Seorang konselor dituntut untuk dapat menjadi model dari suatu kondisi kesehatan psikologis yang baik bagi kliennya, yang mana hal ini memiliki pengertian akan ketentuan dari konselor dimana konselor harus lebih sehat kondisi psikisnya daripada klien. Kesehatan psikolpgis konselor yang baik sangat penting dan berguna bagi hubungan konseling. Karena apabila konselor kurang sahat psikisnya, maka ia akan teracuni oleh kebutuhan-kebutuhan sendiri, persepsi yang subjektif, nilai-nilai keliru, dan kebingungan.
                        4.      Dapat Dipercaya (trustworthness)
Konselor yang dipercaya dalam menjalankan tugasnya memiliki kecenderungan memilki kualitas sikap dan prilaku sebagai berikut:
a)      Memilki pribadi yang konsisten
b)      Dapat dipercaya oleh orang lain, baik ucapannya maupun perbuatannya.
c)      Tidak pernah membuat orang lain kesal atau kecewa.
d)     Bertanggung jawab, mampu merespon orang lain secara utuh, tidak ingkar janji dan mau membantu secara penuh.
                5.      Kejujuran (honest)
Yang dimaksud dengan Kejujuran disini memiliki pengertian bahwa seorang konselor itu diharuskan memiliki sifat yang terbuka, otentik, dan sejati dalam pembarian layanannya kepada konseli. Jujur disini dalam pengertian memiliki kongruensi atau kesesuaian dalam kualitas diri actual (real-self) dengan penilain orang lain terhadap dirinya (public self). Sikap jujur ini penting dikarnakan:
a)      Sikap keterbukaan konselor dan klien memungkinkan hubungan psikologis yang dekat satu sama lain dalam kegiatan konseling.
b)      Kejujuaran memungkinkan konselor dapat memberikan umpan balik secara objektif terhadap klien.
                6.      Kekuatan atau Daya (strength)
Kekuatan atau kemampuan konselor sangat penting dalam konseling, sebab dengan hal itu klien merasa aman. Klien memandang seorang konselor sebagi orang yang, tabaha dalam menghadapi masalah, dapat mendorong klien dalam mengatasi masalahnya, dan dapat menanggulangi kebutuhan dan masalah pribadi.
Konselor yang memilki kekuatan venderung menampilkan kualitas sikap dan prilaku berikut.
a)      Dapat membuat batas waktu yang pantas dalam konseling
b)      Bersifat fleksibel
c)      Memilki identitas diri yang jelas


                7.      Kehangatan (Warmth)
Yang dimaksud dengan bersikap hangat itu adalah ramah, penuh perhatian, dan memberikan kasih sayang. Klien yang datang meminta bantuan konselor, pada umumnya yang kurang memilki kehangatan dalam hidupnya, sehingga ia kehilangan kemampuan untuk bersikap ramah, memberikanperhatian, dan kasih sayang. Melalui konseling klien ingin mendapatkan rasa hangat tersebut dan melakukan Sharing dengan konseling. Bila hal itu diperoleh maka klien dapat mengalami perasaan yang nyaman.
                8.      Pendengar yang Aktif (Active responsiveness)
Konselor secara dinamis telibat dengan seluruh proses konseling. Konselor yang memiliki kualitas ini akan: (a) mampu berhubungan dengan orang-orang yang bukan dari kalangannya sendiri saja, dan mampu berbagi ide-ide, perasaan, (b) membantu klien dalam konseling dengan cara-cara yang bersifat membantu, (c) memperlakukan klien dengan cara-cara yang dapat menimbulkan respon yang bermakna, (d) berkeinginan untuk berbagi tanggung jawab secara seimbang dengan klien dalam konseling.
                9.      Kesabaran
Melaui kesabaran konselor dalam proses konseling dapat membantu klien untuk mengembangkan dirinya secara alami. Sikap sabar konselor menunjukan lebih memperhatikan diri klien daripada hasilnya. Konselor yang sabar cenderung menampilkan sikap dan prilaku yang tidak tergesa-gesa.
                10.  Kepekaan (Sensitivity)
Kepekaan mempunyai makna bahwa konselor sadar akan kehalusan dinamika yang timbul dalam diri klien dan konselor sendiri. Kepekaan diri konselor sangat penting dalam konseling karena hal ini akan memberikan rasa aman bagi klien dan klien akan lebih percaya diri apabila berkonsultasi dengan konselor yang memiliki kepekaan.

                11.  Kesadaran Holistik
Pendekatan holistik dalam bidang konseling berarti bahwa konselor memahami secara utuh dan tidak mendekatinya secara serpihan. Namun begitu bukan berarti bahwa konselor seorang yang ahli dalam berbagai hal, disini menunjukan bahwa konselor perlu memahami adanya berbagai dimensi yang menimbulkan masalah klien, dan memahami bagaimana dimensi yang satu memberi pengaruh terhadap dimensi yang lainnya. Dimensi-dimensi itu meliputi aspek, fisik, intelektual, emosi, sosial, seksual, dan moral-spiritual.
Konselor yang memiliki kesdaran holistik cenderung menampilkan karakteristik sebagai berikut.
a)      Menyadari secara akurat tentang dimensi-dimensi kepribadian yang kompleks.
b)      Menemukan cara memberikan konsultasi yang tepat dan mempertimbangkan perlunya referal.
c)      Akrab dan terbuka terhadap berbagai teori.





                
1.      .....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LEMBAR KERJA BEDAH LMS PLATFORM BELAJAR

  LEMBAR KERJA BEDAH LMS PLATFORM BELAJAR     Nama                           : ARIF KURNIAWAN Sekolah                         : ...